"Pertama, segera harus membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, harus melibatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Yang Ketiga, harus pastikan untuk perlindungan untuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap yang peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi," imbuhnya.***