Berapa Harta Kekayaan Yodi Martono Wahyunadi, Hakim Agung di Indonesia?

- 3 Juni 2024, 09:59 WIB
Berapa Harta Kekayaan Yodi Martono Wahyunadi, Hakim Agung di Indonesia?
Berapa Harta Kekayaan Yodi Martono Wahyunadi, Hakim Agung di Indonesia? /

OKE FLORES.COM - Pengadilan dan lembaga hukum sering menjadi sorotan publik, terutama saat memutuskan perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Salah satu hakim yang belakangan ini menjadi pusat perhatian adalah Yodi Martono Wahyunadi, seorang Hakim Agung di Indonesia.

Namanya mencuat dalam kontroversi seputar putusan batasan usia calon kepala daerah (Cakada), yang menjadi perdebatan hangat di masyarakat.

Baca Juga: Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Langsung ke Sekolah atau Online, Tahap 1 Dibuka Hari Ini

Ia adalah Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara yang dikenal.

Yodi Martono Wahyunadi juga pernah menjadi Hakim Tinggi dan Direktur Pembinaan dan Administrasi Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara.

Yodi Martono Wahyunadi ditugaskan untuk melaporkan harta kekayannya kepada negara sebagai penyelenggara negara.

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur pelaporan ini.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah