Intip Harta Kekayaan dan Jejak Karir Anthony Nainggolan Kajari Ketapang

- 3 Juni 2024, 12:33 WIB
Intip Harta Kekayaan dan Jejak Karir Anthony Nainggolan Kajari Ketapang
Intip Harta Kekayaan dan Jejak Karir Anthony Nainggolan Kajari Ketapang /Dean Moryarty/pixabay/

Anthony Nainggolan diminta untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara sebagai penyelenggara negara.

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur pelaporan ini.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sebagaimana dilaporkan oleh laman e-LHKPN pada Senin 3 Juni 2024, Anthony Nainggolan telah melakukan laporan harta kekayaan yang cukup sering.

paling baru untuk periodik 2022 pada 28 Februari 2023.

LHKPN menunjukkan bahwa Anthony Nainggolan memiliki total kekayaan sebesar Rp. 4 miliar.

Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah tiga unit aset tak bergerak.

Salah satunya dapat ditemukan di Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah