Intip Harta Kekayaan Amon Djobo: Kisah Bupati Alor yang Menimbulkan Kontroversi

- 7 Juni 2024, 09:30 WIB
Intip Harta Kekayaan Amon Djobo: Kisah Bupati Alor yang Menimbulkan Kontroversi
Intip Harta Kekayaan Amon Djobo: Kisah Bupati Alor yang Menimbulkan Kontroversi /Humas Pemkab Alor/Antara

OKE FLORES.COM - Amon Djobo, nama yang tidak asing bagi penduduk Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bupati yang memerintah selama dua periode ini telah menjadi buah bibir, bukan hanya karena kepemimpinannya, tetapi juga karena kekayaan yang dimilikinya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemberitaan tentang harta kekayaannya yang mencakup lima bidang tanah dan tiga mobil telah menjadi topik hangat di masyarakat. Mari kita telusuri lebih dalam.

Baca Juga: Inilah Daftar 4 Kepala Daerah Termiskin di Kalimantan Barat, Ada yang Dibawah Rp1,2 Miliar

Setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan LHKPN, yang merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Menurut data https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/timer/, kekayaan Amon Djobo meningkat selama periode kedua dia menjabat sebagai bupati Alor.

Amon Jobo memimpin Alor dari 2014 hingga 2019. Dia kemudian kembali memimpin untuk periode kedua dari 2019 hingga 2020.

Dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2018, harta Amon Jobo senilai Rp 525.239.416.

Dilaporkan bahwa Amon Djobo memiliki harta senilai Rp 649.017.514 pada 31 Desember 2019.

Pada 31 Desember 2020, kekayaan Amon Djobo dilaporkan sebesar Rp 1.240.638.077.

Pada 31 Desember 2021, harta kekayaan Amon Djobo dilaporkan sebesar Rp 1.329.809.433.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2022, harta Amon Djobo diumumkan senilai Rp 1.458.707.147.

Amon Djobo memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.055.000.000.

Amon Djobo dilaporkan memiliki lima bidang tanah, termasuk bangunan dan tanah seluas 2509 meter persegi atau 24 meter persegi di Kabupaten/Kota Alor, yang dinilai senilai Rp 100.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 735 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Alor dijual dengan harga Rp 90.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 260 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Alor senilai Rp 90.000.000.

Tanah seluas 6.538 meter persegi di Kabupaten/Kota Alor bernilai Rp 175.000.000 rupiah.

Serta, tanah, dan bangunan seluas 2.324 meter persegi/1250 meter persegi di Kabupaten/Kota Alor senilai Rp 600.000.000.

Selain itu, Aman Djobo memiliki mesin dan alat transportasi senilai Rp 130.400.000.

Di antaranya adalah Izusu Panther tahun 2001 dengan harga Rp 54.500.000 rupiah, Toyota Sedan tahun 1979 dengan harga Rp 24.500.000 rupiah, dan Toyota Fortuner tahun 2009 dengan harga Rp 51.400.000 rupiah.

Selain itu, Amon Djobo memiliki uang tunai senilai Rp 99.350.000 dan kas senilai Rp 173.957.147.

Baca Juga: UPDATE TERKINI! Rencana Pemekaran NTT Dikabarkan Akan Pecah Menjadi 4 Provinsi

KPK telah memberikan pengumuman terbaru kepada penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN. Pengumuman tersebut mencakup lima poin yang perlu diperhatikan penyelenggara negara.

Pertama, melaporkan LHKPN Periodik tahun 2022 secara online dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Kedua, bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli dalam Lampiran 4 Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan, dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp.10.000), diminta untuk mengirimkan dan menyelesaikan kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harus dikirim dalam waktu 30 hari kalender setelah penyerahan LHKPN, dalam format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat diakses melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id, di mana tombol cetak surat kuasa dapat diunduh ke dalam tabel riwayat lhkpn, kolom aksi, dan kolom aksi.

Ketiga, Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan menerima notifikasi verifikasi dapat mendownload Tanda Terima LHKPN melalui email atau aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id. Ini dapat dilakukan pada kolom aksi tabel riwayat lhkpn dan tombol download tanda terima.

Keempat, jika Wajib LHKPN belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mereka dapat mengisi formulir Permohonan Aktivasi e-Filing, yang dapat diunduh di menu Unduh. Kemudian, fotocopy KTP harus diserahkan kepada Admin LHKPN di instansi, atau melalui bagian Persuratan KPK.

Kelima, Direktorat PP LHKPN KPK dapat dihubungi melalui email https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice atau call center KPK 198.

Harta kekayaan Amon Djobo, bupati Alor dua periode, mencakup lima bidang tanah dan tiga mobil, telah menjadi sorotan di masyarakat.

Meskipun banyak yang mengagumi kesuksesannya, namun kontroversi dan tudingan korupsi telah menemani kisah kehidupannya.

Sembari Indonesia terus berupaya memerangi korupsi, kisah seperti ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah