Segini Gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono, Polisi yang Diborgol dan Dibakar Istrinya Sendiri di Mojokerto

- 11 Juni 2024, 09:18 WIB
Segini Gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono, Polisi yang Diborgol dan Dibakar Istrinya Sendiri di Mojokerto
Segini Gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono, Polisi yang Diborgol dan Dibakar Istrinya Sendiri di Mojokerto /

OKE FLORES.COM - Kasus tragis yang menimpa Briptu Rian Dwi Wicaksono, seorang anggota polisi yang diborgol dan dibakar hidup-hidup oleh istrinya sendiri di Mojokerto, telah mengejutkan banyak pihak.

Di balik kisah memilukan ini, banyak yang penasaran dengan latar belakang korban, termasuk soal gaji yang diterimanya sebagai anggota polisi.

Briptu Rian Dwi Wicaksono adalah seorang polisi dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto.

Baca Juga: Totalnya Mengejutkan, Segini Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba, Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sebagai anggota Polri, gaji yang diterima oleh Briptu Rian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Penggajian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian Gaji Briptu

1. Gaji Pokok

Gaji pokok Briptu berkisar antara Rp 2.103.700 hingga Rp 3.565.200, tergantung pada masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan Keluarga

Terdapat 2 tunjangan yang didapat, yakni tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal dua anak.

3. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) untuk anggota Polri berkisar antara Rp1.968.000 hingga Rp13.789.000, tergantung pada pangkat dan wilayah tugas. Untuk Briptu Rian, tukin diperkirakan sekitar Rp1.968.000 hingga Rp4.000.000.

4. Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Lain

Tunjangan jabatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan tugas kepolisian.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah