OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengalami tantangan yang signifikan dalam menjalankan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Meskipun banyak harapan dari masyarakat akan pelaksanaan yang tepat waktu, kenyataannya, jadwal seleksi ini selalu mengalami penundaan yang membingungkan bagi banyak pihak.
Berikut adalah tahapan yang menyebabkan penundaan tersebut:
Tahap 1: Pengajuan Usulan Formasi
Instansi Pusat:
- Menyusun usulan kebutuhan formasi ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
Baca Juga: Fenomena Danau Kelimutu: Antara Mitos dan Keyakinan Orang Ende-Lio
- Mempertimbangkan pola pembinaan karir PNS, kondisi keuangan, dan arahan dari Menpan RB.
- Mengajukan usulan formasi melalui aplikasi Sistem Informasi Jabatan dan Organisasi (SIJOB) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Instansi Daerah:
- Menyusun usulan kebutuhan formasi ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di daerah.