- Memperhatikan pola pembinaan karir PNS daerah, kondisi keuangan daerah, dan arahan Menpan RB.
- Mengajukan usulan formasi ke BKN dengan tembusan kepada gubernur, bupati, atau walikota.
Tahap 2: Verifikasi dan Validasi oleh BKN
- BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan formasi yang diajukan oleh instansi.
- Memeriksa kelengkapan dan keabsahan data usulan formasi.
- Mencocokkan usulan formasi dengan standar jabatan dan kebutuhan riil instansi.
- Menganalisis kesesuaian kualifikasi pendidikan dan keahlian yang dipersyaratkan dengan kebutuhan jabatan.
- Memastikan tidak ada duplikasi formasi dan alokasi yang tidak proporsional.
- Mempertimbangkan arahan dan kebijakan Menpan RB terkait pemenuhan kebutuhan ASN.
- Hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam bentuk Pertimbangan Teknis.