Untuk PTSL, pendekatan yang diterapkan adalah desa per desa, kota per kota, dan kabupaten per kabupaten.
Ini berbeda dengan cara di mana anggaran Prona didistribusikan langsung ke berbagai desa, kota, dan kabupaten.
Sementara perbedaan dengan Prona adalah bahwa hanya tanah yang terdaftar yang diukur dan didata, pemerintah berfokus pada mendata tanah secara sistematis.
Dengan demikian, pengukuran akan tetap dilakukan untuk keperluan pemetaan tanah meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL.
Saat ini, Prona dan PTSL telah terintegrasi, sehingga Anda dapat langsung mengikuti program PTSL untuk mendapatkan SHM tanah.
Namun, ketentuan penerima Prona dan PTSL tidak berbeda, sehingga penerima PTSL juga dapat menerimanya.
Program PTSL merupakan langkah positif dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis dan legal.***