GRATIS! Di Bawah Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Bila Hendak Mendaftar PTSL

- 15 Juni 2024, 10:29 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

OKE FLORES.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis.

Program ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang membantu orang mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa ITB Terima Beasiswa dan KIP-K Merdeka

Tujuan PTSL adalah untuk mencegah konflik di kemudian hari.

Pemerintah membuat program PTSL yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, karena banyak orang menunda mendapatkan sertifikat karena biaya.

Jika Anda belum memiliki sertifikat tanah, program ini dapat membantu Anda mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.

Di bawah ini, program PTSL akan dijelaskan lagi dan cara mengikutinya dikutip dari laman ATR BPN.

Penjelasan Program PTSL

PTSL adalah program simultan yang dibuat oleh pemerintah untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat secara gratis.

Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama untuk tanah yang belum memiliki hak milik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah