- Tanah dan bangunan seluas 550 m2 dan 350 m2 dijual sebagai hasil sendiri di Kota Medan dengan harga Rp4.500.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 355 m2 dan 1420 m2 dijual sebagai hasil sendiri di Kota Medan dengan harga Rp5.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 357 m2 (1428 m2) di Kota Medan dijual dengan harga hasil sendiri sebesar Rp5.000.000.000.
Baca Juga: Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Pekan Depan, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya
- Tanah seluas 15000 meter persegi yang dimiliki oleh individu di Kabupaten Deli Serdang seharga Rp115.000.000.
B. Alat transportasi dan kendaraan pribadi dengan harga Rp 0
C. Harta bergerak tambahan sebesar Rp50.018.000.000
D. Uang tunai sebesar 355.000.000
E. Tidak ada harta bernilai Rp 0 selain surat berharga.
Hutang sebesar 2.500.000.000 rupiah