Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Pekan Depan, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

- 18 Juni 2024, 09:06 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara mendapatkan SIM C1, termasuk syarat, prosedur, serta perbedaannya dengan SIM C.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara mendapatkan SIM C1, termasuk syarat, prosedur, serta perbedaannya dengan SIM C. /Tangkap layar humas.polri.go.id

OKE FLORES.COM - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia.

Namun, sering kali kita lupa atau terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, yang mengakibatkan SIM tersebut mati.

Kabar baik bagi Anda yang mengalami hal ini: mulai besok, SIM yang sudah mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Rahmat Mirzani Djausal Bakal Calon Gubernur Lampung 2024

Berikut adalah cara dan syarat lengkap untuk memperpanjang SIM mati Anda.

Polisi memberlakukan kebijakan untuk memperpanjang SIM mati tanpa perlu membuat baru untuk memperingati hari raya Idul Adha.

Orang-orang yang SIM-nya mati selama cuti bersama (Senin-Selasa, 17-18 Juni, dan 19–20 Juni 2024) dapat memperpanjang SIM mereka tanpa perlu membuat baru.

Ini adalah perubahan aturan yang dibuat oleh Polda Metro Jaya untuk memperingati hari raya ini.

Informasi Lengkap

Akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya, @satpasmetrojaya, menyediakan informasi tentang perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru.

Dijelaskan bahwa pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024, seluruh layanan polisi akan diliburkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah