Ternyata Ini Alasan Utama PPPK Bisa Diputus Kontrak Kerjanya

- 19 Juni 2024, 10:47 WIB
Pj Bupati Benni Irwan beserta jajaranya memberikan selamat kepada PPPK yang baru saja disumpah janji.
Pj Bupati Benni Irwan beserta jajaranya memberikan selamat kepada PPPK yang baru saja disumpah janji. /Tim PR Purwakarta

OKE FLORES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi salah satu pilar utama dalam reformasi sektor publik di Indonesia.

Namun, keberadaan mereka tidak serta-merta menjamin kestabilan atau kepastian kerja seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu hal yang mungkin mengejutkan adalah kemungkinan bagi seorang PPPK yang memiliki kinerja baik untuk tetap dapat diakhiri kontrak kerjanya.

Mengapa hal ini bisa terjadi?.

Baca Juga: PERATURAN BARU! Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Jadwal Kerja ASN PNS dan PPPK

PPPK sering kali dipekerjakan untuk mengisi kebutuhan tertentu dalam proyek atau program tertentu.

Ini dapat membuat status mereka lebih tergantung pada kebutuhan proyek atau program tersebut daripada pada kepastian jabatan jangka panjang.

Ketika proyek atau program selesai atau anggaran berubah, maka keberlanjutan kontrak PPPK bisa menjadi pertimbangan yang lebih pragmatis daripada pertimbangan kinerja individu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN yang beroperasi berdasarkan kontrak kerja.

Kontrak kerja PPPK tidak boleh lebih dari satu tahun dan tidak boleh lebih dari lima tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah