Dilarang Memakai Kendaraan Dinas PNS Keluar Daerah Kerja  Jika Melanggar, Akan Dihukum

- 21 Juni 2024, 11:07 WIB
Pengendara motor saat berada di belakang mobil Dinas plat merah Staff ahli Bupati Garut.
Pengendara motor saat berada di belakang mobil Dinas plat merah Staff ahli Bupati Garut. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

OKE FLORES.COM - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu aturan yang ditegaskan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan di luar daerah kerja masing-masing.

Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan penghematan dan efisiensi dalam penggunaan kendaraan dinas, serta menjaga disiplin PNS dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Rekrutmen untuk BUMN Bank BRI Diperpanjang Hingga 21 Juni 2024 Lulusan S1 dan S2 dengan Usia Minimal 27 Tahun

Fasilitas kendaraan dinas operasional akan diberikan kepada beberapa jabatan di ruang lingkup kerja PNS.

PNS mendapatkan kendaraan dinas operasional ini untuk membantu mereka melakukan pekerjaan sehari-hari.

Peruntukkan kendaraan dinas operasional PNS ini telah ditetapkan untuk digunakan sebaik mungkin oleh PNS yang bersangkutan.

Menurut Peraturan Menpan No. PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas operasional PNS ini hanya boleh digunakan untuk tujuan berikut:

1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi;

2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;

3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Selain itu, jika kendaraan dinas operasional PNS digunakan di luar peruntukannya seperti yang disebutkan di atas, Anda akan menghadapi hukuman disiplin dari pemerintah.

Tidak mengherankan, hukuman disiplin dapat mencakup teguran lisan hingga pemecetan.

Menurut PP No. 94 Tahun 2021, salah satu tanggung jawab PNS adalah memanfaatkan dan menjaga barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, dilarang bagi PNS untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah.

Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan jika seseorang melanggar kewajiban dan larangan berikut:

a. Jika pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja yang terdiri dari:

1. teguran lisan;

2. teguran tertulis; atau

3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

b. Jenis Hukuman Disiplin sedang akan dijatuhkan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan yang terdiri atas:

1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;

2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau

3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

c. Jenis Hukuman Disiplin berat akan dijatuhkan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah yang terdiri atas:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Kedisiplinan dalam menjalankan aturan penggunaan kendaraan dinas oleh PNS merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan birokrasi yang efisien dan bertanggung jawab.

Hukuman disiplin yang ditetapkan tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran agar setiap PNS selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku demi kebaikan bersama.

Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah