Menilik Harta Kekayaan Tapanus Inkamben dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak 2024

- 22 Juni 2024, 11:15 WIB
Menilik Harta Kekayaan Tapanus Inkamben dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak 2024
Menilik Harta Kekayaan Tapanus Inkamben dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak 2024 /

OKE FLORES.COM - Tapanus, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Landak, menjadi sorotan publik setelah pengumuman harta kekayaannya.

Dalam era transparansi dan akuntabilitas, pengungkapan harta kekayaan merupakan hal yang penting untuk mengukur integritas seorang pejabat publik.

Tampanus adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Kalbar dari tahun 2019 hingga tahun 2020.

Baca Juga: Menilik Harta Kekayaan Fabianus Suparda, Terdaftar sebagai Nyaleg untuk DPRD Provinsi Kalbar pada Pemilu 2024

Mereka memilihnya dari daerah pemilihan Kalbar 5.

Untuk informasi, Kabupaten Landak terletak di Kalbar 5.

Daerah pemilihan ini memiliki lima kursi yang diperebutkan.

Tapanus kembali mencalonkan diri dalam pemilihan 2024 dari dapil dan partai yang sama.

Tapanus keempat untuk DPRD Provinsi Kalbar adalah dari 2024 hingga 2029.

Pria kelahiran 12 Agustus 1966 ini ditugaskan untuk melaporkan kekayaan pribadinya kepada negara sebagai wakil rakyat.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Sebagaimana dilaporkan oleh laman e-LHKPN pada Selasa 22 Januari 2024, Tapanus telah melaporkan harta kekayaannya secara teratur kepada negara.

Untuk periode 2022, terbaru adalah 29 Maret 2023.

Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp. 6,3 miliar.

Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah tanah dan bangunan.

Ia memiliki aset yang tidak dapat diakses di Landak, Pontianak, dan Kubu Raya.

Tampanus juga menyatakan bahwa mereka memiliki dua mobil dan dua sepeda motor.

Baca Juga: DIBUKA Jangan Sampai Ketinggalan! KAI Menawarkan Lowongan Kerja Umum

Rincian harta kekayaan Tapanus tersedia di sini.

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.080.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/118 m2 di KAB / KOTA LANDAK, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/119 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/119 m2 di KAB / KOTA KOTA PONTIANAK , HASIL SENDIRI Rp. 2.700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 197 m2/197 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
5. Tanah Seluas 14708 m2 di KAB / KOTA LANDAK, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 189.000.000

1. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
2. MOBIL, HONDA CIVIC Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
3. MOTOR, SUZUKI UW 125 SC Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
4. MOTOR, KAWASAKI EK 250 J Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 40.000.000

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 6.309.000.000

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 6.309.000.000.

Dengan demikian, pengungkapan harta kekayaan Tapanus Inkamben dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Landak memberikan gambaran yang lebih jelas tentang aset dan kewajibannya sebagai seorang anggota legislatif.

Transparansi ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian integral dari prinsip akuntabilitas dalam menjalankan amanah rakyat.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah