Bagaimana PNS Golongan I, II, dan IV Dapat Memperoleh Lebih Banyak Uang Selain Tunjangan Meningkat?

- 3 Juli 2024, 11:22 WIB
Berapa batas usia pensiun PNS, ini umur pensiunan berdasarkan jenis jabatan. Pensiun bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan. (Foto: setkab.go.id)
Berapa batas usia pensiun PNS, ini umur pensiunan berdasarkan jenis jabatan. Pensiun bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan. (Foto: setkab.go.id) /

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024 yang mengatur gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan ini menjadi penting karena mengatur sejumlah hal yang berkaitan dengan sistem penggajian dan penghargaan bagi PNS, yang merupakan tulang punggung dalam birokrasi negara.

Setelah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, Presiden Jokowi (Joko Widodo) menandatangani peraturan terbaru mengenai gaji pokok PNS.

Baca Juga: Resmi dari Menkeu Sri Mulyani, Inilah Jenis Uang Tambahan untuk PNS Selain Gaji dan Tunjangan

PNS diizinkan untuk menerima tunjangan melekat lainnya selain gaji pokok.

Tunjangan melekat ini termasuk tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan suami/istri, yang diatur dalam PP nomor 7 Tahun 1977.

PNS golongan I, II, III, dan IV dapat memperoleh kesejahteraan tambahan selain gaji pokok dan tunjangan melekat.

Kami akan membahas kesejahteraan yang dapat diperoleh PNS di luar gaji pokok dan tunjangan melekat di bawah ini.

Untuk yang pertama, uang makan, maksudnya bukan tunjangan pangan.

Karena PNS hanya menerima uang makan ini ketika mereka hadir bekerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah