Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan? Berikut Jadwalnya

26 Februari 2023, 09:23 WIB
Gencarnya ‘Promosi’ Kendaraan Listrik, Industri Otomotif Indonesia Masih Hadapi Beberapa Tantangan /kindel-media/pexels

OKE FLORES.COM - Industri otomotif Indonesia disebut masih menghadapi beberapa tantangan dalam memperkaya ekosistem kelistrikan tanah air. Hal itu disampaikan langsung oleh staf senior Menteri Pertanahan dan Perhubungan Budi Setiyadi.

Menurut Budi Setiyadi, persoalan utama terkait hal tersebut adalah kepercayaan masyarakat. Ia menilai bahwa masih ada masyarakat yang mempertanyakan soal keberlanjutan motor listrik.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Genesis G80 di KTT G20 Bali Indonesia 2023, Mobil Listrik Hyundai yang Dipakai Presiden

"Saya lihat persoalan utamanya adalah kepercayaan masyarakat ya, karena masyarakat masih (bertanya-tanya), ini motor listrik bisa lanjut atau nggak, kayak dulu era motor China," katanya, dikutip okeflores.com dari laman Pikiran rakyat.com, Minggu, 26 Februari 2023.

Diketahui, Pemerintah Indonesia hingga kini masih terus berusaha untuk menyuburkan ekosistem hijau tersebut dengan menetapkan berbagai peraturan dan regulasi.

Baca Juga: Penjualan MOBIL LISTRIK dan HYBRID Tahun 2022, Naik Hingga Angka 10 Kali Lipat

Sebagai informasi, pemerintah pun telah merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Hal tersebut dilakukan guna menunjukkan keseriusan pemerintah di ranah elektrifikasi

Selain itu, pemerintah juga telah merilis Instruksi Presiden Republik Indonesia (InPres RI) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Berikut Data Lengkap Penjualan MOBIL LISTRIK Ditahun 2022, Meningkat Signifikan, CEK Penjelasannya Berikut

"Hampir semua sudah pakai ya, tapi memang yang pertama yang pusat dan itu sudah mulai. Kami pun sudah mulai menggunakan kendaraan dinas sejak 2020," ujar Budi.

Budi Setiyadi mengatakan jika nantinya ia akan meminta pemerintah daerah untuk ikut berpartisipasi untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mereka sesuai dengan InPres RI tersebut. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk memberikan insentif guna mendukung ekosistem tersebut.

Insentif kendaraan listrik

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) menetapkan insentif untuk kendaraan listrik sebesar Rp7 juta. Nantinya, insentif tersebut akan mulai berlaku pada Maret 2023 mendatang.

Keputusan itu diambil pemerintah untuk mendorong minat masyarakat agar beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk mendukung keberlangsungan lingkungan, dan mengurangi hingga menghentikan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Langkah pemerintah terkait insentif kendaraan listrik itu pun turut diapresiasi oleh Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Riyanto. Terlebih, soal langkah cepat pemerintah memberikan subsidi untuk kendaraan listrik roda dua.

Kebijakan pemerintah itu dinilai akan membuat biaya total beli, dan pengoperasian keseharian atau Total Cost Ownership (TCO) dapat lebih terjangkau.

"Karena harga jadi mendekati dan sangat kompetitif dengan sepeda motor konvensional. Dan tentunya, TCO sepeda motor listrik menjadi lebih murah dibandingkan TCO sepeda motor konvensional," ucapnya.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler