Berikut Plat Kendaraan MOBIL LISTRIK Ditandai Secara Terpisah, Berikut Perbedaannya

- 15 Maret 2023, 14:57 WIB
Mobil Listrik Mengalami Kenaikan Pembelian Pada Masa Sekarang Ini. Peminat Dari Mobil Listrik Meningkat
Mobil Listrik Mengalami Kenaikan Pembelian Pada Masa Sekarang Ini. Peminat Dari Mobil Listrik Meningkat /pexels.com/ Kindel Media/

Okeflores.com - Indonesia  bersiap beralih dari  mobil berbahan bakar bensin ke mobil listrik.

Pemprov Jabar melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menyiapkan peralatan untuk mendukung pengerahan kendaraan listrik di Jabar.

Persiapan yang  dilakukan adalah pembuatan plat nomor mobil listrik dan pembangunan stasiun pengisian mobil listrik umum.

Dikutip  dari okeflores.com, nomor kendaraan (TNKB) khusus  kendaraan listrik diberi warna biru pada nomornya untuk menunjukkan tanggal kadaluarsa plat nomor tersebut.

Dikutip Okeflores.com dari unggahan di akun Instagram humas_jabar pada 2 Maret 2023, tanda khusus pada pelat nomor kendaraan listrik terdapat pada pemberian warna biru di angka yang menunjukkan masa berlaku pelat. Untuk lebih jelasnya, simak gambar berikut.

1. Pelat Kuning

Digunakan untuk kendaraan bermotor, angkutan umum, dan transportasi publik.

2. Pelat Merah

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x