Berikut Plat Kendaraan MOBIL LISTRIK Ditandai Secara Terpisah, Berikut Perbedaannya

- 15 Maret 2023, 14:57 WIB
Mobil Listrik Mengalami Kenaikan Pembelian Pada Masa Sekarang Ini. Peminat Dari Mobil Listrik Meningkat
Mobil Listrik Mengalami Kenaikan Pembelian Pada Masa Sekarang Ini. Peminat Dari Mobil Listrik Meningkat /pexels.com/ Kindel Media/

Digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

3. Pelat Hijau

Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bea masuk (berdasarkan ketentuan perundang-undangan).

4. Pelat Hitam

Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan.

5. Pelat Putih

Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) atau kedutaan besar dari badan internasional.

Selain itu, Jawa Barat bekerja sama dengan PLN untuk menyiapkan Stasiun Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Berikut SPKLU yang sudah ada di Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah