Digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
3. Pelat Hijau
Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bea masuk (berdasarkan ketentuan perundang-undangan).
4. Pelat Hitam
Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan.
5. Pelat Putih
Digunakan untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) atau kedutaan besar dari badan internasional.
Selain itu, Jawa Barat bekerja sama dengan PLN untuk menyiapkan Stasiun Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Berikut SPKLU yang sudah ada di Jawa Barat.