OKE FLORES.COM - Pada 8 Mei 2024, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang melarang pengisian bahan bakar minyak jenis Pertalite di sejumlah kendaraan bermotor tertentu di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tanah air.
Kebijakan ini menciptakan gelombang diskusi di kalangan masyarakat terutama bagi pemilik kendaraan yang terkena dampak.
Mari kita telusuri lebih dalam tentang latar belakang, alasan, dan dampak dari kebijakan ini.
Baca Juga: SELAMAT!Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Telah Cair di Jambi, Sejumlah Daerah Segera Menyusul
Latar Belakang
Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia telah berusaha keras untuk mengurangi dampak negatif dari emisi kendaraan bermotor terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ketergantungan pada bahan bakar fosil, seperti bensin, telah menjadi salah satu sumber utama polusi udara di berbagai kota besar di Indonesia. Hal ini telah mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang lebih ramah lingkungan.
Alasan Kebijakan
Kebijakan larangan penggunaan Pertalite pada sejumlah motor dan mobil resmi bertujuan untuk mempromosikan penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan serta untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
Editor: Adrianus T. Jaya