Cek jadwalnya!!! Berikut Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan?

- 30 Mei 2023, 09:23 WIB
Berikut Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan? Cek Jadwalnya
Berikut Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan? Cek Jadwalnya /

OTOMOTIF, OKE FLORES. com - Industri otomotif Indonesia disebut masih menghadapi beberapa tantangan dalam memperkaya ekosistem kelistrikan tanah air. Hal itu disampaikan langsung oleh staf senior Menteri Pertanahan dan Perhubungan Budi Setiyad.

Menurut Budi Setiyad, masalah terbesar adalah kepercayaan publik. Ia memperkirakan daya tahan motor listrik masih dipertanyakan. 

"Saya lihat persoalan utamanya adalah kepercayaan masyarakat ya, karena masyarakat masih (bertanya-tanya), ini motor listrik bisa lanjut atau nggak, kayak dulu era motor China," katanya, dikutip okeflores.com dari laman Pikiran rakyat.com, Minggu, 26 Februari 2023.

Diketahui, Pemerintah Indonesia hingga kini masih terus berusaha untuk menyuburkan ekosistem hijau tersebut dengan menetapkan berbagai peraturan dan regulasi.

Sebagai informasi, pemerintah pun telah merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Hal tersebut dilakukan guna menunjukkan keseriusan pemerintah di ranah elektrifikasi

Selain itu, pemerintah juga telah merilis Instruksi Presiden Republik Indonesia (InPres RI) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Hampir semua sudah pakai ya, tapi memang yang pertama yang pusat dan itu sudah mulai. Kami pun sudah mulai menggunakan kendaraan dinas sejak 2020," ujar Budi.

Budi Setiyadi mengatakan jika nantinya ia akan meminta pemerintah daerah untuk ikut berpartisipasi untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mereka sesuai dengan InPres RI tersebut. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk memberikan insentif guna mendukung ekosistem tersebut.

Insentif kendaraan listrik

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x