Berikut Beberapa Daftar Motor dan Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak 2023

- 6 Juni 2023, 09:34 WIB
Berikut 5 Daftar Harga Mobil Listrik Subsidi Rp 80 Juta dari Pemerintah
Berikut 5 Daftar Harga Mobil Listrik Subsidi Rp 80 Juta dari Pemerintah /

Ketentuan mengenai motor dan mobil listrik bebas pajak dibahas oleh akun Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di @ditjenpk pada Januari 2023 lalu.

Ada dua ketentuan yang membahas bahwa motor dan mobil listrik bebas pajak.

Yaitu Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bunyi Aturan

"Termasuk objek, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Keringanan pajak berupa pengurangan beasara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar 20-30 persen dari DPP yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022)," ucap keterangan di aturan UU PDRD.

Sedangkan aturan terbaru yakni UU HKPD menjelaskan motor dan mobil listrik dikecualikan dari objek pajak pemerintah.

"Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," kata aturan tersebut.

Dijelaskan bahwa ada beberapa tujuan mengapa motor dan mobil listrik bebas pajak.

Beberapa di antaranya yaitu:

-Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x