Tilang hingga Denda Pajak, Ramai Sanksi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

- 8 Juni 2023, 09:29 WIB
Tilang hingga Denda Pajak, Ramai Sanksi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Tilang hingga Denda Pajak, Ramai Sanksi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi /

Hal ini sesuai dengan PP/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang kendaraannya tak lolos uji emisi dan belum membayar PKB.

Sementara denda lainnya adalah pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.

Ini sudah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Tarif tertinggi ini tersedia di 11 titik dengan tarif tertinggi yakni Rp7.500 yang berlaku secara progresif.

Untuk sosialisasi, kebijakan uji emisi ini akan terus digalakkan.

Salah satunya dengan menggelar uji emisi akbar bersama pada 5 Juni 2023.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x