Berikut Persyaratan BBNKB II dan Diskon PKB untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

- 7 Agustus 2023, 12:47 WIB
Berikut Persyaratan BBNKB II dan diskon PKB untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat/polressorong.com/
Berikut Persyaratan BBNKB II dan diskon PKB untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat/polressorong.com/ /

OKEFLORES.com - Pemerintah Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pada bulan Agustus 2023. Program ini akan berlangsung sampai akhir bulan Agustus tahun ini.

Pemutih pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat memiliki beberapa keuntungan, termasuk kemudahan pembayaran pajak kendaraan dan biaya yang lebih rendah.

Dalam programnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini berlaku untuk pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Namun, ada juga diskon pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mitsubishi The New SUV akan diluncurkan di GIIAS 2023 dengan Fitur Terbaru

Apa persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat?

Situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengandung penjelasan tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Dijelaskan bahwa ada dua program yang tersedia.

Melansir pikiran-rakyat.com, Senin, 7 Agustus 2023, Diskon untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda rem balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua adalah program pertama.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x