Denda Tilang Emisi Kendaraan Berlaku Hari Ini, Jumat 1 September 2023, Berikut Besarannya

- 1 September 2023, 10:51 WIB
Denda Tilang Emisi Kendaraan Berlaku Hari Ini, Jumat 1 September 2023, Berikut Besarannya . (Foto/Polri)/RRI
Denda Tilang Emisi Kendaraan Berlaku Hari Ini, Jumat 1 September 2023, Berikut Besarannya . (Foto/Polri)/RRI /

OKE FLORES.com - Denda emisi kendaraan berlaku hari ini, Jumat 1 September 2023. Setiap pemilik kendaraan roda dua atau empat akan dikenakan sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi saat kegiatan tilang berlangsung.

Tilang emisi sendiri diharap dapat menekan polusi udara yang belakangan dilaporkan semakin memburuk dan mengepung ibu kota.

Adapun dalam pelaksanaannya polisi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menegakkan hukuman.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga BBM Nonsubsidi Terbaru Per 1 September 2023

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ucapnya Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 01 September 2023.

Nantinya mekasisme tilang emisi akan sama dengan tilang pelanggaran biasa seperti adanya proses membayar denda lewat denda atau melalui mekanisme sidang.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," tuturnya.

Besaran Tilang

Besaran tilang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain sanksi pidana, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan pasal 17 dalam PG DKI Jakarta, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x