Selain itu, Latif Usman juga menjelaskan pihaknya memerlukan tempat yang punya lahan luas. Ini untuk menampung kendaraan yang kena tilang uji emisi.
"Karena kita memerlukan alat, tentu yang punya alat KLH dan kita sebagai petugas akan mem-backup kegiatan itu," tuturnya.
Karena itu, Latif Usman berharap masyarakat mulai mempersiapkan diri mereka. Salah satunya datang ke bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji emisi mandiri.
Besaran Tilang
Besaran tilang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***