OKE FLORES.COM - Pada bulan September 2023, Pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian pembaruan terkait proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah pemberlakuan biaya tambahan dalam proses pengurusan SIM.
Baca Juga: Sabun Antiseptik: Senjata Ampuh untuk Melawan Bakteri Jahat di Tubuh
Perubahan ini disertai dengan berbagai perbaikan dalam sistem dan prosedur yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta kualitas pengemudi di jalan raya seperti yang dilansir dari Pikiran-rakyat.com. Rabu, 13 September 2023:
Latar Belakang Perubahan
Pemberlakuan biaya tambahan dalam proses pembuatan SIM dilakukan untuk memastikan bahwa prosedur pengurusan SIM dapat berjalan lebih efisien dan meningkatkan integritas SIM yang diterbitkan. Sebelum perubahan ini, proses pengurusan SIM seringkali dianggap rentan terhadap praktik pungli dan pemalsuan dokumen. Selain itu, adanya biaya tambahan juga diharapkan dapat mengurangi jumlah pemohon yang tidak serius dan lebih mementingkan keamanan berkendara.
Jenis SIM dan Biaya Tambahan
Dalam perubahan ini, biaya tambahan akan diberlakukan berdasarkan jenis SIM yang diajukan. Berikut adalah perincian biaya tambahan yang akan berlaku mulai September 2023:
-
SIM A (Untuk Kendaraan Roda 2 dan 4)
- Biaya tambahan: Rp 50.000
- Alasan: Dalam upaya meningkatkan keamanan pengguna sepeda motor dan mobil, pemerintah akan memperketat ujian praktik serta tes kesehatan.
-
SIM C (Untuk Kendaraan Berat)
Editor: Adrianus T. Jaya
Sumber: Pikiran Rakyat
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
10 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Anda Pertimbangkan dengan Harga di Bawah Rp100 Juta
7 Mei 2024, 14:09 WIB Segini Harga Motor Honda PCX 2024 Terbaru: Performa yang Handal
7 Mei 2024, 13:51 WIB Benarkah Mobil Listrik Lebih Menguntungkan? 5 Alasan Beralih ke Mobil Listrik
6 Mei 2024, 09:04 WIB