Berikut Cara Praktis dan Mudah Membayar Pajak STNK Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL

- 30 September 2023, 10:28 WIB
 Berikut Cara Praktis dan Mudah Membayar Pajak STNK Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL (Foto: PMJ/Ilustrasi).
Berikut Cara Praktis dan Mudah Membayar Pajak STNK Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL (Foto: PMJ/Ilustrasi). /

OKE FLORES.COM - Dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memudahkan pembayaran pajak STNK tanpa harus pergi ke kantor Samsat.

Namun, banyak orang yang belum tahu bagaimana membayar pajak secara online dengan SIGNAL.

Melansir pikiran-rakyat.com, Sabtu, 30 September 2023, berikut langkah-langkah praktis dan mudah untuk membayar pajak STNK secara online dengan aplikasi SIGNAL:

Baca Juga: Pemerintah Sebut Bahwa Merek Mobil China Ingin Membuat Mobil Listrik dan Baterai di RI

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.

  1. Buka aplikasi SIGNAL untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Anda perlu mempersiapkan beberapa data pribadi, seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya.
  2. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" untuk mendaftarkan kendaraan pribadi, lalu masukkan beberapa informasi seperti jenis kendaraan yang atas nama sendiri, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan 5 digit terakhir noomor rangka kendaraan.
  3. Pendaftaran kendaraan milik orang lain perlu melakukan langkah-langkah, seperti nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), nomor rangka 5 digit terakhir, NIK pemilik kendaraan, dan unggah foto KTP.
  4. Klik opsi "Lanjut Proses Pembayaran".
  5. Muncul menu Generate Kode Bayar.
  6. Pilih salah satu bank yang tersedia, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank BCA, Bank Danamon, dan Bank DKI.
  7. Anda akan diperlihatkan tampilan "Cara Pembayaran".
  8. Proses selesai dan lanjutkan ke menu pembayaran, lalu ikuti langkah-langkah yang diberikan.
  9. Catat besaran pajak dan simpan bukti pembayaran.
  10. Tunggu dokumen sampai ke alamat tujuan.

Tata cara pembayaran

  1. Kunjungi ATM terdekat yang sesuai dengan pilihan bank dalam aplikasi SIGNAL.
  2. Pilih menu "Pembayaran".
  3. Pilih menu "Samsat Digital Nasional".
  4. Masukkan kode bayar, lalu konfirmasi pembayaran dan klik "Oke"
  5. Transaksi berstatus berhasil.

Besaran pajak STNK

  1. Biaya penerbitan plat nomor kendaraan - Rp100.000
  2. Biaya STNK baru atau perpanjangan - Rp200.000
  3. Biaya pengesahan STNK - Rp50.000 per tahun
  4. Biaya pembuatan BPKB - Rp225.000.

Itulah rangkuman informasi terkait cara pembayaran pajak STNK lewat aplikasi SIGNAL yang mudah dilakukan dari ponsel masing-masing.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x