Tilang Uji Emisi Akan Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Cek Denda Pelanggaranya

- 10 Oktober 2023, 09:03 WIB
Tilang Uji Emisi Akan Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Cek Denda Pelanggaranya
Tilang Uji Emisi Akan Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Cek Denda Pelanggaranya /Antara/

 

OKE FLORES.COM - Tilang uji emisi di Indonesia akan kembali berlaku setelah dihentikan beberapa bulan sebelumnya. Pada 1 November 2023, aturan ini akan kembali diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan aturan.

Ia juga memastikan bahwa peraturan tilang uji emisi akan segera diterapkan di negara asalnya.

Baca Juga: Berikut 4 Penyebab Oli Mobil Merembes, Salah Satunya Tank Oli Tidak Tertutup Rapat

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," ujar Syafrin, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 10 Oktober 2023.

Syafrin menyatakan tilang uji emisi ini akan lebih efektif. Pasalnya, lebih banyak masyarakat sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," tuturnya lagi.

Denda Maksimal

Tilang uji emisi kali ini tetap akan sama seperti sebelumnya, kata Syafrin mengenai pemberlakuannya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x