Safrin menyatakan bahwa tilang uji emisi ini akan dilakukan secara mobile untuk diterapkan.
"Ya tentu saja kami akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasa titik-titiknya. Nanti diinformasikan," kata dia.
Syafrin menjelaskan untuk mekanisme tilang sama seperti sebelumnya. Para pelanggar uji emisi motor akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Sedangkan untuk pelanggar tilang uji emisi mobil, akan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu.***