Sri Mulyani : Tambahan Uang Hingga 900 Ribu Rupiah Untuk PNS

29 Mei 2023, 10:33 WIB

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Sri Mulyani memberikan hadiah uang tunai tambahan kepada pejabat hingga Rp 900.000 di bawah aturan yang baru dirilis.

Surat Keputusan Penambahan Hadiah Uang PNS Rp 900.000 merupakan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani Sri Mulyani.

Tambahan hadiah uang tunai sebesar Rp 900.000 Sri Mulyani diberikan kepada para pejabat sebagai penghargaan atas kerja keras mereka.

Menurut peraturan saat ini, pejabat Sri Mulyan menerima hadiah uang tambahan setiap hari dengan total hingga Rp 900.000 per bulan.

Baca Juga: Berikut Imbauan Menaker Bagi yang Ingin Bekerja di Luar Negeri!

Pada 28 April 2023, Sri Mulyani menandatangani SK penambahan santunan tunai sebesar Rp900.000 di PNS. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 diumumkan pada 3 Mei 2023 di Jakarta.

Pemerintah semakin menjamin pejabat Sri Mulyani mendapat tambahan bonus uang tunai di luar gaji bulanan mereka.

Tak heran jika ratusan ribu pelamar mendaftar setiap kali pendaftaran CPNS dibuka.

Baik Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk instansi pusat, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Karena kehidupan para PNS benar-benar terjamin oleh negara dengan diberikan gaji dan sejumlah tunjangan.

Besaran gaji dan tunjangan PNS dari golongan I, II, III dan IV yang diberikan negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk tahu besaran gaji dan tunjangan PNS golongan I, II, III dan IV dapat dibaca pada link artikel di bawah ini.

Selanjutnya untuk besaran hadiah uang tambahan yang diberikan Sri Mulyani berikut ini, nominal paling sedikit diterimakan adalah Rp770 ribu.

Dan paling besar, nominal hadiah uang tambahan bagi PNS yang diberikan oleh Sri Mulyani adalah Rp900 ribu.

Hadiah uang tambahan yang diberikan setiap hari bagi PNS tersebut merupakan uang makan untuk membeli kebutuhan makan harian.

Hadiah uang bagi PNS merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Uang makan yang diberikan Sri Mulyani untuk setiap golongan PNS dari golongan I, II, III hingga IV berbeda satu sama lain.

Baca Juga: Persiapkan Diri Kamu! Beasiswa Bridging Course Studi S2 di Luar Negeri 2023
Berikut besaran hadiah uang yang diberikan Sri Mulyani bagi seluruh PNS sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yaitu:

1. PNS golongan I dan II Rp35.000 per orang per hari (OH)
2. PNS golongan III Rp37.000 per orang per hari (OH)
3. PNS golongan IV Rp41.000 per orang per hari (OH)

Dengan asumsi jumlah hari kerja setiap bulan rata-rata adalah 22 hari kerja, maka dalam sebulan PNS golongan IV akan mendapatkan Rp900 ribu.

Hadiah uang yang diberikan oleh Sri Mulyani ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan para PNS setiap hari.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler