Jokowi: Aturan Batas Usia Pensiunan ASN

29 Mei 2023, 12:28 WIB
Presiden Jokowi menghadiri pertemuan KTT G7 di Hiroshima, Jepang, dan menekankan beberapa poin penting. /Setkab/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Jokowi atur aturan usia pensiun ASN, BKN tawarkan aturan pelengkap tugas operasional berikut.

BKN menerbitkan peraturan lebih lanjut tentang batas usia pensiun untuk jabatan operasional ASN dan menjawab banyak pertanyaan tentang aturan Jokowi.

Aturan Jokowi untuk administrasi PNS atau ASN PNS juga mengatur pensiun dan BKN menambahkannya ke jabatan operasional.

Baca Juga: PT Taspen: 5 Juni Pencairan Gaji 13, SP2D Telah Diterbitkan

Simak sampai habis untuk mengetahui detail lengkap usia pensiun ASN Jokowi yang sudah dilengkapi dengan BKN untuk tugas operasional.

BKN menambahkan batas usia pensiun untuk jabatan operasional dengan mengubah aturan Jokowi karena ini adalah kategori ASN tertinggi.

Sesuai dengan Keputusan BKN Nomor 20 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pengembangan desain stasiun operasional.

Untuk stasiun operasional atau JF kategori ASN-PNS dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional atau JF Ahli Utama termasuk golongan IV e dan golongan IV d
- Jabatan Fungsional atau JF Ahli Madya termasuk golongan IV c, golongan IV b dan golongan IV a
- Jabatan Fungsional atau JF Ahli Muda, termasuk golongan III d dan golongan III c
- Jabatan Fungsional atau JF Ahli Pertama, termasuk golongan III b dan golongan III a

Golongan III dan IV merupakan golongan tinggi di dalam pangkat ASN PNS pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Berikut tambahan aturan batas usia pensiun ASN dengan jabatan fungsional yang diberikan oleh BKN melalui Surat Kepala BKN.

Melalui Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-3/99 perihal wewenang pemberhentian PNS, berikut aturan batas usia pensiun jabatan fungsional antara lain:

Baca Juga: Kemenkeu: RPP Revisi PNBP untuk Tingkatkan Layanan BKN

1. PNS jabatan fungsional ahli madya dengan usia 60 (enam puluh) tahun yang lahir tanggal 7

April 1957 atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1957.
Batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2. PNS jabatan fungsional ahli madya dengan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun yang lahir

sebelum 7 April 1957.
Batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

3. PNS jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan jabatan fungsional

penyelia dengan usia 58 (lima puluh delapan) tahun yang lahir 7 April 1959 atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1959.
Batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4. PNS jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan jabatan fungsional

penyelia dengan usia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun yang lahir sebelum 7 April 1959.
Batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler