12.276 Guru Tersebar di 51 Pemerintah Daerah Belum Bisa Ikut Dalam Pengadaan Guru ASN PPPK 2023

2 Oktober 2023, 10:58 WIB
12.276 Guru Tersebar di 51 Pemerintah Daerah Belum Bisa Ikut Dalam Pengadaan Guru ASN PPPK 2023 /

OKE FLORES.COM - Tiba saatnya bagi guru honorer untuk mengikuti ujian guru PPPK 2023 dan akan melalui serangkaian tahapan penting. Namun nasib 12.276 guru P1 masih belum terselesaikan, kata Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani tentang nasib mereka.

P1 menjadi sorotan penting Panselnas DPR dan BKN pada Ujian Guru PPPK 2023. Sesuai aturan, calon guru kategori pertama ini akan diangkat menjadi guru tahun ini karena telah mencapai nilai kelulusan pada Ujian Guru PPPK tahun lalu.

Dengan perolehan skor tersebut, P1 dapat terlaksana tanpa kendala saat ujian PPPK Guru 2023 dibuka.

Baca Juga: Cek Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023…

Namun, tidak demikian sepenuhnya akan diangkat. Apa kata Nunuk Suryani soal keberadaannya saat ini dan mereka yang tidak bisa terserap pada pengadaan Guru ASN PPPK 2023?

Selaku direktur Nunuk Suryani mengungkapkan data yang sangat prihatin bagi P1 yang berjumlah 12.276 guru yang mana sebagiannya belum bisa terserap pada pengadaan Guru ASN PPPK 2023 melalui tes PPPK Guru 2023.

Disampaikan bahwa sudah tercatat sebanyak 12.276 guru yang saat ini berstatus sebagai pelamar prioritas satu atau P1, yang tersebar di 51 pemerintah daerah atau pemda yang mana pada tahun 2023 belum bisa terserap semua pada pengadaan Guru ASN PPPK 2023.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani meminta kepada 23 pemerintah daerah dari 51 pemda tersebut untuk segera membukakan formasi untuk pelamar prioritas satu, agar mereka bisa terserap semuanya dan nasibnya tidak digantung kembali.

“Diantaranya 23 pemda (2 provinsi dan 21 kabupaten/kota) pada regional ini agar segera membuka formasi untuk guru berstatus P1 yang lolos passing grade di wilayahnya,” kata Nunuk Suryani dilansir Beritasoloraya.com Senin 2 Oktober 2023. 

Nunuk juga berharap agar pemerintah daerah bisa mencari cara agar menuntaskan masalah terkait keberadaan guru pelamar prioritas satu yang belum bisa terserap secara keseluruhan pada pengadaan Guru ASN PPPK 2023.

Selain itu, Nunuk juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mendata para pelamar prioritas satu atau P1 yang telah meninggal dunia dan telah mengundurkan diri untuk disampaikan kepada pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemdikbud Ristek.


Diketahui bahwasannya, saat ini ada empat prioritas yang ditetapkan pada sistem pendaftaran ASN tahun 2023, yang mana ada prioritas satu atau P1, P2, P3, dan P4 yang masing-masing memiliki ketentuan persyaratan jika ingin mendaftarkan diri pada tes pengadaan Guru ASN PPPK 2023.

P1-P4 dikategorikan dalam pelamar kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, seperti yang dikutip media ini dari situs Guru PPPK Kemdikbud. Pelamar untuk kebutuhan khusus dan untuk kebutuhan umum dibedakan menjadi beberapa kategori pelamar.

Yang mana pada kebutuhan khusus akan mendaftar pada jadwal yang berbeda dengan para pelamar untuk kebutuhan umum. Sehingga bagi para kedua pelamar tersebut, silahkan pastikan jadwal resmi yang diperbaharui pada tes PPPK Guru 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com

Tags

Terkini

Terpopuler