Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Berikut Jadwal Lengkapnya

10 Oktober 2023, 13:40 WIB
Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Berikut Jadwal Lengkapnya /

OKE FLORES.COM - Untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diperpanjang hingga Rabu, 11 Oktober 2023. Sebelumnya, pendaftaran seleksi CASN seharusnya ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB.

Di akun Instagram @bkngoidofficial, Anda dapat mengetahui tentang keputusan tentang perpanjangan waktu pendaftaran.

“Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran #SeleksiCASN2023 hingga 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal,” katanya, dilansir pikiran-rakyat.com,  Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Berikut Contoh Surat Sanggahan PPPK 2023 yang Benar

“Ingat ya #SobatBKN jangan menunggu batas waktu untuk mengakhiri pendaftaran kalian!” ujarnya melanjutkan.

Akun Instagram tersebut juga mengunggah tautan berisikan surat dari Badan Kepegawaian Negara, nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang menginformasikan soal penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun ini. Berdasarkan surat tersebut, diketahui bahwa jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS juga ikut berubah, yakni dari yang sebelumnya 7-16 November 2023 menjadi 9-18 November 2023.

Berikut merupakan jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS 2023;

Jadwal CPNS

  1. Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023.
  3. Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023.
  5. Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023.
  6. Jawab Sanggah: 19- 23 Oktober 2023.
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023.
  8. Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023.
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023.
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD: CPNS 5-8 November 2023.
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023.
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023.
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023.
  14. Masa Sanggah: 23-25 November 2023.
  15. Jawab Sanggah: 23-27 November 2023.
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS: Hasil Sanggah 26-30 November 2023.
  17. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023.
  18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023.
  19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023.
  20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023.
  21. Penarikan data final: 9-10 Desember 2023.
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023.
  23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023.
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023.
  25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024.
  26. Pengumuman Kelulusan: 5 -12 Januari 2024.
  27. Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024.
  28. Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024.
  29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024.
  30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024.
  31. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024.
  32. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024
  33. Tak hanya CPNS, jadwal tahapan seleksi untuk PPPK 2023 juga ikut berubah. Informasi
  34. lengkapnya dapat diakses dengan mengunjungi link berikut ini.

Alur Pendaftaran

  • Daftar Akun
    Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/. Kemudian, isi NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan email.
  • Lalu, isi password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman, serta pload foto KTP maksimal 200Kb.

Daftar Formasi

Pelamar diminta untuk mengisi biodata terlebih dahulu. Kemudian, pilih jenis seleksi (CPNS), dan pilih formasi.

Tahap berikutnya, upload dokumen, resume, dan cetak Kartu Tanda Pendaftaran.
Selanjutnya, tunggu hasil seleksi administrasi.Sebelum mengakhiri pendaftaran, periksa kembali data yang telah dicantumkan ke dalam situs pendaftaran. Jangan lupa untuk meneliti dokumen yang sudah diunggah, pastikan sesuai dengan ketentuan dari instansi yang ingin dilamar.

Apakah Pelamar yang Mengundurkan Diri Bisa Mendaftar Kembali?

Berdasarkan keterangan akun Instagram @bkngoidofficial, dijelaskan bahwa masyarakat yang telah mengikuti seleksi pada periode sebelumnya dan dinyatakan tidak lulus, tetap masih bisa mendaftar kembali pada seleksi CPNS tahun 2023 ini.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada periode sebelumnya dan mengundurkan diri pada tahap penetapan NIP, maka tidak diizinkan untuk mendaftar kembali pada tahun ini.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler