Mengapa Masih Ada yang Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima PIP Kemdikbud 2024?

30 Mei 2024, 09:36 WIB
Dana PIP 2024 Sebesar Rp1.800.000 Siap Bantu 18,6 Juta Pelajar Indonesia, Segera Cek Apakah Kamu Termasuk?./dok PIP /

OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menjadi penopang penting bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Namun, masih ada sejumlah keluarga yang telah terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS) namun belum menerima manfaat PIP pada tahun 2024.

Mengapa ini terjadi dan apa yang bisa dilakukan untuk menangani situasi ini?.

Baca Juga: KPM Menerima Bantuan PIP Sebesar 450 Ribu: Panduan Cara Mengecek PIP 2024

Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah ketidaksesuaian data antara DTKS dan basis data PIP Kemdikbud.

Hal ini bisa disebabkan oleh perbedaan informasi yang terdaftar di kedua platform tersebut, seperti perubahan alamat, nomor rekening yang tidak valid, atau perubahan status keluarga.

Sebagai akibatnya, proses pencairan bantuan menjadi terhambat, dan keluarga yang seharusnya menerima manfaat PIP menjadi terlantar.

Di tengah pandemi global dan dampaknya terhadap perekonomian, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tersalurkan dengan cepat.

Salah satu syarat untuk menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek pada tahun 2024 adalah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Penerima PIP 2024 harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di pangkalan data Kemensos.

Selain itu, data DTKS harus dipandakan dengan Dapodik.

Jadi, jika Anda telah terdaftar sebagai peserta DTKS dan belum mendapatkan PIP, ini adalah cara yang dapat Anda lakukan.

Anda dapat meminta pihak sekolah untuk mengirimkan nama siswa untuk diusulkan kepada Dinas Pendidikan untuk menjadi penerima PIP.

Kemudian, Dinas Pendidikan akan mengirimkan nama tersebut ke Kemendikbud Ristek untuk verifikasi.

Siswa yang relevan dapat menjadi penerima PIP Kemdikbud 2024 dan mendapatkan bantuan akademik setelah lolos verifikasi.

Karena dana PIP akan dicairkan melalui rekening Simple Student, Anda harus membuat atau mengaktifkan rekening tersebut sebelum Anda dapat mencairkan dana.

Calon penerima harus membawa surat keterangan dari sekolah dan membawanya ke bank himbara yang ditunjuk untuk mengaktifkannya.

Setelah semua selesai, tinggal menunggu pencairan dari Kemendikbud Ristek.

Siswa yang menerima PIP akan menerima berbeda jumlah dana pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.

Siswa di jenjang SD akan menerima Rp450.000, siswa di jenjang SMP akan menerima Rp750.000, dan siswa di jenjang SMA akan menerima Rp1.800.000.

Pencairan PIP akan dilakukan pada tahun 2024 dalam tiga tahap, tetapi siswa yang menerima bantuan akan menerimanya sekaligus.

Dalam upaya untuk memastikan bahwa bantuan sosial mencapai yang membutuhkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangatlah penting.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, diharapkan keluarga yang terdaftar di DTKS namun belum menerima PIP Kemdikbud 2024 dapat segera mencairkan bantuan yang mereka perlukan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler