Begini Cara Cek Penerima dan Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 agar 1 Juta Cair

- 3 Februari 2023, 17:44 WIB
Cara cek penerima PIP melalui login pip.kemendikbud.go.id dan cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 agar cair hingga Rp 1 juta. /Instagram.com/@sobatpip
Cara cek penerima PIP melalui login pip.kemendikbud.go.id dan cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 agar cair hingga Rp 1 juta. /Instagram.com/@sobatpip /

Okeflores.com - Penerima PIP dapat mengecek akun PIP mereka melalui login pip.kemendikbud.go.id untuk pencairan dana hingga Rp 1 juta. Namun, agar akun tersebut dapat diaktifkan, Kemdikbud perlu mengetahui detail rekening bank penerima karena dana tersebut akan langsung masuk ke rekening tersebut.

Untuk mengecek penerima PIP melalui login pip.kemendikbud.go.id, pemohon harus memasukkan nomor KTP, jumlah uang yang diajukan, dan informasi terkait lainnya. Sistem kemudian akan menampilkan semua data yang telah dimasukkan oleh pemohon, termasuk nama dan alamat email jika tersedia.

Baca Juga: Sekolah Binaan YPA-MDR Juarai Lomba Matematika dan Sempoa Internasional

Pencairan dana PIP Kemdikbud bisa dilakukan dengan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur terlebih dahulu, seperti Bank BRI dan BNI. Proses aktivasi rekening PIP Kemdikbud sekaligus pencairan dana kini bisa dilakukan dengan sekali kedatangan ke bank BRI dan BNI.

Sementara itu, pemerintah sedang menggelontorkan dana besar-besaran untuk memberikan bantuan kepada masyarkat. Mulai dari bantuan langsung tunai salah satunya bantuan untuk anak-anak sekolah melalui PIP Kemdikbud.

Bagi anak-anak sekolah atau siswa dalam jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK calon penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa segera melakukan pengecekan lewat hp di pip.kemdikbud.go.id pakai NIK dan NISN.

Baca Juga: 11 Sekolah di Manggarai Timur Terpilih Jadi Sekolah Binaan YPA-MDR, Berikut 5 Program yang Akan Dijalankan

Bila nama Anda ada didaftar penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 maka akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 450 ribu untuk siswa jenjang SD, Rp 750 ribu untuk siswa jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk siswa jenjang SMA dan sederajat.

Bagi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023, siswa juga wajib mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau KIP dan segera pengecekan nama di pip.kemendikbud.go.id. Lantaran, tanggal 15 Januari menjadi batas akhir pencairan atau tutup.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x