BERIKUT CONTOH INFORMASI Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih 2023

- 5 Februari 2023, 12:48 WIB
BERIKUT INFORMASI Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih 2023. /Instagram/@kpu_ri
BERIKUT INFORMASI Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih 2023. /Instagram/@kpu_ri /

3. PPS melaporkan pembentukan Pantarlih ke PPK Setelah selesai membentuk anggota Pantarlih, PPS wajib melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.

Prosedur pelaporan ini tidak secara langsung dilakukan oleh PPS, melainkan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun tahapan pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 adalah:

- PPS menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara. Berita acara bisa dicek melalui Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022

- PPS menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota

- PPS mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 hari setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih

- PPS mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

Adapun untuk melihat contoh pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, peserta seleksi melihatnya di ruang publik atau portal digital dari kelurahan atau desa setempat.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x