OKE FLORES.COM - Saat ini banyak yang menyerukan penghapusan Tunjangan Profesi Guru, syarat penerima TPG non PNS, dan besaran Tunjangan Kehormatan Guru.
Anda tahu, jika undang-undang pendidikan nasional disahkan, itu adalah beasiswa profesi baru untuk guru yang bisa menggantikan sertifikat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem mengatakan 1,6 juta guru segera menerima TPG
Sederhananya, sertifikasi guru adalah istilah umum untuk staf pengajar yang telah memiliki kualifikasi mengajar yang dibutuhkan.
Sertifikat guru sendiri dapat diperoleh melalui Pelatihan Profesi Guru atau PPG yang berlangsung di lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sampai saat ini, sertifikasi guru menjadi salah satu syarat utama untuk menerima hibah sertifikasi guru Hibah adalah dasar dari tunjangan fakultas.
Beasiswa Sertifikasi Guru, atau Beasiswa Profesi Guru, adalah hibah khusus yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghargai profesionalisme guru.
Sejak pertengahan 2022, DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan sedang membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)
Dalam UU Sisdiknas, pemerintah berencana menghapus sekat-sekat birokrasi perundang-undangan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru.
Namun, Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan RUU Sisdiknas akan memastikan guru ASN dan non-ASN mendapat upah layak.
Demikian pula, guru non-ASN dapat menerima gaji yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.