Inilah 7 Kelebihan PPPK Ketimbang PNS, Salah satunya Gaji PPPK Setara PNS

- 15 Maret 2023, 17:27 WIB
Berikut ini penjelasan tentang tujuh kelebihan PPPK ketimbang PNS. Yakin masih mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?(Foto:Okeflores)
Berikut ini penjelasan tentang tujuh kelebihan PPPK ketimbang PNS. Yakin masih mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?(Foto:Okeflores) /

Okeflores.com - Berikut ini kelebihan Guru PPPK 2023 ketimbang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Barangkali yang perlu diingat adalah PPPK memberikan garansi penghasilan yang lebih besar daripada PNS.

Berlandaskan UU No 5/2014 Tentang Aparatus Sipil Negara, PPPK merupakan ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak.

Perjanjian kontrak ini dijalankan dalam periode waktu yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Periode waktu yang dimaksud bervariasi, mulai dari 1 tahun sampai 30 tahun.

Baca Juga: Berikut Besaran Tunjangan Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS Ditahun 2023

Berikut adalah 7 kelebihan PPPK ketimbang PNS:

1. Punya Dana Pensiun

Pernah ada kabar kalau PPPK tidak mendapat dana pensiun sebagaimana yang bisa diperoleh PNS.

Namun hari-hari ini pemerintah telah mencanangkan kebijakan mengenai dana pensiun untuk PPPK.

Tinggal menanti waktu saja, sampai suatu kelak kebijakan pemerintah soal dana pensiun ini dikeluarkan.

Baca Juga: JANGAN KHAWATIR! Berikut Fasilitas Bagi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi ASN dan P3K 2023

2. Tak Perlu Merintis Karir dari Bawah

Yang berbeda dengan PNS, PPPK tidak perlu meniti karir dari bawah agar meraih jabatan tertinggi.

Tatkala menjadi PPPK, Anda bisa saja langsung menempati jabatan yang tinggi sesuai kebutuhan yang diminta pemerintah.

3. Hak Cuti

Menurut Peraturan BKN No. 24/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggunang negara akan diberikan kepada PNS yang bekerja paling singkat.

Sedangkan cuti di luar tanggungan negara itu bisa diberikan hanya kepada PNS paling lama 3 tahun. PPPK pun mendapat hak mengenai cuti, kelucai cuti di luar tanggungan. Hak cuti PPPK mencakup cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Peran Tenaga Honorer di Lembaga Pemerintah Sangat Maksimal, Ada Sinyal Pengangkatan Jadi PNS

4. Tak Ada Batasan Usia

PNS punya batasan usia maksimal yakni 35 tahun, sedangkan PPPK tidak memberi batasan demikian. Karena itulah meski sudah berusia 35 tahun ke atas, maka masih bisa menjadi pegawai.

5. Periode Hubungan Perjanjian Kerja

Berdasarkan UU No. 5/2014 Tentang Paratus Sipil Negara yang diangkat sebagai perjanjian kontrak dalam waktu yang ditetapkan.

Dengan masa kontrak minimum 1 tahun dan bisa diperpanjang paling maksimal 30 tahun, sesuai dengan situasi dan kondisi. Sedangkan PNS sifatnya tanpa kontrak kerja atau disebut juga sebagai pegawai tetap.

Baca Juga: TENAGA HONORER AMAN! Berikut Poin RUU ASN yang Bisa Selamatkan Tenaga Honorer

6. Pembinaan terhadap Kalangan Profesional Secara Langsung

PPPK berasal dari kalangan professional yang bisa langsung menerima binaan.

Dala konteks ini, bagi lulusan S1 saja bisa mendapat pekerjaan meskipun baru fresh graduate.

Tujuan dari kebijakan ini antara lain adalah lebih memantapkan SDM atau sumber daya manusia.

7. Besaran Gaji PPPK

Berkenaan dengan gaji, PP 49/2018 Tentang Manajemen PPPK, diketahui besaran upah yang bakal diterima antara lain sebagai berikut:

- Golongan I: Rp.1794.900 – Rp.2.686.200

- Golongan II: Rp.1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III: Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

- Golongan IV: Rp..2.129.500 – Rp 3.086.600

- Golongan V: Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Demikianlah penjelasan tentang 7 kelebihan PPPK ketimbang PNS. Yakin masih mau jadi PNS?***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x