Berikut ini 7 Tunjangan yang Didapatkan PNS dan PPPK Ditahun 2023

- 17 Maret 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi GAJI PNS dan PPPK NAIK TAHUN INI! Berikut Besaran Gaji PPK dan PNS Berdasarkan Golongan VIII Naik Drastis
Ilustrasi GAJI PNS dan PPPK NAIK TAHUN INI! Berikut Besaran Gaji PPK dan PNS Berdasarkan Golongan VIII Naik Drastis /FreeImages/lilieks

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Menaikkan Gaji PNS Ditahun 2023? Simak Penjelasannya DISINI

Adapun tunjangan, untuk PPPK akan disamakan dengan tunjangan PNS menurut peraturan yang berlaku.

Ada 7 macam tunjangan yang dapat diperoleh pegawai PPPK untuk menambah besaran gaji tiap bulan.

Ketujuh tunjangan tersebut meliputi:

- Tunjangan istri / suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan / pangan

- Tunjangan fungsional

- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x