- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan
Jadi demikianlah penjelasan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh pegawai PPPK.
Pendanaan untuk gaji dan tunjangan tersebut telah dianggarkan di pusat dan akan menjadi bagian dari transfer ke daerah.
Sehingga PPPK tidak perlu mengkhawatirkan soal ketersediaan pendanaan daerah untuk membayar gaji dan tunjangan tersebut.***