Berikut 7 Kriteria Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS Ditahun 2023

- 17 Maret 2023, 16:37 WIB
Berikut 7 Kriteria Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS Ditahun 2023. (Okeflores.com)
Berikut 7 Kriteria Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS Ditahun 2023. (Okeflores.com) /

Okeflores.com - Berikut dua kategori usia honorer dalam pengangkatan ASN diinformasikan di blacklist oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sampai saat ini, masalah penghapusan tenaga honorer 28 November 2023 mendatang menjadi perhatian publik yang tak kunjung selesai.

Diketahui, isu terkait informasi penghapusan honorer tertuang dalam Surat Edaran MenPAN RB No B/185/M.SM.02.03/2022 tentang kewajiban pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.

Baca Juga: CUKUP GUNAKAN NIK dan NISN, Peserta Didik bisa Mengetahui Nama Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023

Dilansir Okeflores.com dari laman YouTube Obor Pendidikan, Rabu, 15 Maret 2023, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara (Sinka BKN) Suharmen menuturkan bahwa terdapat dua kelompok honorer yang bisa menjadi PNS.

Dua golongan yang dimaksud diantaranya honorer kategori II/KII yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Perlu anda ketahui juga bahwa pemerintah juga akan menghapus 7 kategori tenaga honorer yang tidak bisa jadi ASN salah satunya akibat faktor usia.

Baca Juga: GAJI PNS dan PPPK NAIK TAHUN INI! Berikut Besaran Gaji PPK dan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Berdasarkan 7 kategori tersebut untuk usia di bawah 20 tahun dan di atas 56 tahun akan diblacklist.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah