Okeflores.com - Kemdikbud Ristek memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus. Tunjangan jenis ini bisa didapatkan guru non sertifikasi.
Namun perlu dicatat, tunjangan khusus ini hanya diberikan kepada para guru ASN. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Informasi Jadwal Lengkap MPL ID Season 11 2023 Dimulai 17 Februari 2023 Mendatang
Permendikbud terebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk non sertifikasi yang mengajar di daerah khusus berikut:
Baca Juga: Begini Cara Menambah Jumlah Followers TikTok Secara Instans 2023, Dijamin Aman
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.