4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Berbeda dengan TPG, tunjangan khusus hanya diberikan selama guru mengajar di daerah khusus. Tunjangan diberikan per bulan, namun pencairannya dirapel per 3 bulan.
Baca Juga: iPhone Tiba-tiba Error dan Mendadak Tak Bisa Disentuh? Nggak Usah Panik, Pakai Cara Ini!
Guru non sertifikasi yang ingin mendapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok harus bisa memenuhi 5 syarat berikut:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.