PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Proses pendataan non-ASN akan segera dilanjutkan pada tahun 2023. Pendataan non-ASN ini merupakan kelanjutan dari PP No 49 Tahun 2018.
PP No. 49 Tahun 2018 berisi tentang penyelenggaraan PPPK yang mensyaratkan harus ada 2 jenis ketenagakerjaan di instansi pemerintah.
2 PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS yang memiliki masa kerja sampai dengan 28/11/2023.
Siapa saja yang tergolong pegawai non-ASN? Basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara nasional mencakup anggota kehormatan (THK-II) dan pegawai non-ASN dengan pengalaman bertahun-tahun dalam otoritas negara.
Dalam Proses pendataan peserta wajib membuat akun pendataan Non ASN karena pendataan akan dilakukan secara online.
Baca Juga: LULUSAN SMA BISA JADI PNS! 2 Kementerian Ini Buka Ribuan Formasi CPNS...