Non ASN Siapkan diri Anda, Pendataan Non ASN 2023 Akan Segera Dibuka Kembali, Berikut Persyaratannya

- 6 Mei 2023, 09:57 WIB
/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Proses pendataan non-ASN akan segera dilanjutkan pada tahun 2023. Pendataan non-ASN ini merupakan kelanjutan dari PP No 49 Tahun 2018.

PP No. 49 Tahun 2018 berisi tentang penyelenggaraan PPPK yang mensyaratkan harus ada 2 jenis ketenagakerjaan di instansi pemerintah.

2 PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS yang memiliki masa kerja sampai dengan 28/11/2023.

Baca Juga: LULUSAN SMA WAJIB TAHU, 8 Instansi Berikut Diprediksi Buka Rekrutmen CPNS 2023, Nomor 1 Idaman Lulusan SMA

Siapa saja yang tergolong pegawai non-ASN? Basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara nasional mencakup anggota kehormatan (THK-II) dan pegawai non-ASN dengan pengalaman bertahun-tahun dalam otoritas negara. 

Dalam Proses pendataan peserta wajib membuat akun pendataan Non ASN karena pendataan akan dilakukan secara online.

Baca Juga: LULUSAN SMA BISA JADI PNS! 2 Kementerian Ini Buka Ribuan Formasi CPNS...

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x