Pembuatan akun juga berfungsi sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga Non ASN akan datanya masing-masing.
Dalam proses pendataan Non ASN juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1.Masih aktif bekerja di instansi pendaftaran Non ASN
2.Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk pusat dan APBD untuk daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3.Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4.Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
Persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan pendaftaran Non ASN.***