SELAMAT! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu

- 26 Mei 2023, 13:46 WIB
SELAMAT! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu
SELAMAT! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Perbendaharaan secara resmi menawarkan program pensiun tambahan untuk Pensiun Layanan Umum (PNS), yaitu asuransi jiwa seumur hidup.

Hak pensiun PNS antara lain menerima tunjangan kesejahteraan dan pensiun dari negara.

Ini menghormati manfaat pegawai negeri sipil jangka panjang dalam pelayanan publik. 

Departemen Keuangan telah mengeluarkan aturan baru untuk pensiunan pegawai negeri yang mengambil asuransi jiwa.

Peraturan ini merupakan bentuk perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang berdampak pada persyaratan pensiun dan tunjangan PNS.

Kementerian Keuangan mengukuhkan aturan baru ini pada 13 Maret 2023.  

Berdasarkan aturan baru tersebut, ditegaskan bahwa jaminan kematian bagi pensiunan PNS sebesar Rp8 juta dan dapat diajukan mulai 1 April 2023.

Kini para pensiunan PNS itu senang dan bisa tenang karena sudah diasuransikan lagi di asuransi pensiun wajib.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Pendidikan Perempuan Indonesia Lewat Bintang Beasiswa 2023

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x