Honorer Kini Sejahtera! Jokowi Telah Sahkan Mulai Mei 2023, Aturan Gaji Honorer Resmi Belaku

- 29 Mei 2023, 10:53 WIB

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kabar gembira bagi para pemenang hadiah Indonesia! Berkat peraturan biaya yang baru, mereka sekarang dapat merasa lebih nyaman.

Keputusan ini berdasarkan keputusan Presiden Jokowi yang artinya Jokowi menyetujui aturan tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kondisi para pekerja sukarela yang berjuang dengan upah minimum.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 Nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Kabar baiknya aturan ini berlaku mulai Mei 2023, sehingga pemenang hadiah sudah bisa merasakan perubahan ini.

Baca Juga: Sri Mulyani : Tambahan Uang Hingga 900 Ribu Rupiah Untuk PNS

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah tentang penyelenggaraan honorarium di 38 provinsi di Indonesia. Jelas, biaya nominal bervariasi dari satu negara ke negara.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku untuk orang yang bekerja sebagai penjaga dan pengemudi.

Berikut adalah beberapa besar gaji honorer di beberapa provinsi di Indonesia:

Aceh: Rp4.020.000

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x