Kemendikbud : PPPK Secara Otomatis Berlanjut Masa Kerjanya Hingga Pensiun

- 29 Mei 2023, 14:14 WIB
Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran  (Puskujar) Kemendikbud menyerahkan plakat kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf usai Sosialisasi Kurikulum Merdeka
Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskujar) Kemendikbud menyerahkan plakat kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf usai Sosialisasi Kurikulum Merdeka /

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Sistem kontrak kerja sangat erat kaitannya dengan salah satu cabang ASN yaitu PPPK.

PPPK ASN yang saat ini ditunjuk pemerintah memiliki kontrak kerja yang berbeda.

Upaya penghapusan sistem kontrak kerja PPPK ASN dengan demikian akan bermuara pada penghapusan usia pensiun ASN.

Pemerintah sebelumnya menerapkan semua ketentuan PPPK ASN mulai dari kontrak kerja hingga usia pensiun.

Baca Juga: Rekruitmen PNS Makin Berat

Hal itu tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018, tentang pengelolaan ASN pegawai pemerintah dengan kepegawaian. Usia pensiun ASN PPPK ditetapkan dalam tiga kategori:  

a. Bagi PPPK pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan pensiun di usia 58 (lima puluh delapan) tahun.

b. Bagi PPPK pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun di usia 60 (enam puluh) tahun.

c. Bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama pensiun di usia 65 (enam puluh lima) tahun.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x