Sri Mulyani dan Menpan RB: Kenaikan Gaji Untuk PNS

- 31 Mei 2023, 08:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyerahkan Penghargaan Kepada Menkumham Yasona Laoly
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyerahkan Penghargaan Kepada Menkumham Yasona Laoly /Dok. Kemenkumham/Ikobengkulu.com

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Administrasi dan Birokrasi duduk untuk membahas kenaikan gaji pejabat terbaru dari Golongan I, II, III dan IV dan seterusnya.

Menteri PAN dan Birokrasi mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan gaji PNS golongan terbaru I, II, III dan IV.

Baca Juga: Pencairan KJP Mei 2023 Ditunda, Dinas Pendidikan Berikan Penjelasan

Ini angin segar karena gaji PNS terbaru akan naik dari Golongan I, II, III dan IV dan seterusnya jika Menteri PAN dan BPN dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sama-sama sepakat, meski keputusan akhir ada di tangan Jokowi .

Mengenai besaran gaji PNS terbaru mulai dari golongan I, II, III, IV tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No 15 Tahun 2019 tentang Aturan Gaji PNS.

Setiap kelompok karyawan tentunya akan mendapatkan nilai yang berbeda. Selain itu, semakin tinggi nilainya, semakin lama waktu kerja atau MKG.

Ini mejanya 

Golongan I

MKG Kurang 1 tahun

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x