PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Administrasi dan Birokrasi duduk untuk membahas kenaikan gaji pejabat terbaru dari Golongan I, II, III dan IV dan seterusnya.
Menteri PAN dan Birokrasi mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan gaji PNS golongan terbaru I, II, III dan IV.
Baca Juga: Pencairan KJP Mei 2023 Ditunda, Dinas Pendidikan Berikan Penjelasan
Ini angin segar karena gaji PNS terbaru akan naik dari Golongan I, II, III dan IV dan seterusnya jika Menteri PAN dan BPN dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sama-sama sepakat, meski keputusan akhir ada di tangan Jokowi .
Mengenai besaran gaji PNS terbaru mulai dari golongan I, II, III, IV tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No 15 Tahun 2019 tentang Aturan Gaji PNS.
Setiap kelompok karyawan tentunya akan mendapatkan nilai yang berbeda. Selain itu, semakin tinggi nilainya, semakin lama waktu kerja atau MKG.
Ini mejanya
Golongan I
MKG Kurang 1 tahun