"Untuk pesertanya yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan," ujarnya menuturkan.
Selanjutnya, formasi yang masih kosong dapat diisi dengan seleksi tes yang mempertimbangkan beberapa hal, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.
"Untuk pesertanya yakni guru honorer negeri yang kurang dari tiga tahun terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik," ujarnya menambahkan.***